"Untuk awal tahun ini kita sudah pulangkan (deportasi) sembilan orang WNA yang bermasalah dengan izin keimigrasiannya. Tujuh diantaranya itu berasal dari Tiongkok," ujarnya.
Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Dinasker Mobduk) Aceh, mendeportasi 51 warga negara Republik Rakyat Tiongkok. Mereka diketahui bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar.
Kemudian, kata dia, sepanjang 2018 tindakan pengenaan biaya beban juga dilakukan terhadap 148 orang WNA. Selain itu, 66 orang harus tinggal di suatu wilayah tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan sejak Januari hingga Desember 2018 telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi 10 warga negara Malaysia dan China karena melanggar izin tinggal dan bekerja.
Anak-anak yang dideportasi dari Meksiko dan Amerika Serikat ke Amerika Tengah, menghadapi kekerasan, stigma dan perampasan. Hal itu menambah banyak daftar penyebab utama migrasi tak teratur.