Edarkan Sabu-Sabu dan Ekstasi, Remaja 18 Tahun di Bali Dituntut 90 Bulan Penjara
Seorang remaja di Bali, bernama Rizky Januar (18), yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, dituntut 90 bulan atau 7 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan disampaikan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali,…