Melanggar Protokol Kesehatan di Pamekasan Didenda Rp500 ribu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menerapkan sanksi berupa denda Rp500 ribu, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).