Hasil Denda PSBB di Kabupaten Bogor Tembus Rp245 Juta
CIBINONG – Uang denda dari pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah menembus angka Rp245 juta.
“Per 8 September 2020, sudah mencapai Rp245 juta. Itu bukan hanya dari pelanggaran aturan bermasker, tapi akumulasi dari semua pelanggaran PSBB,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Agus Ridhallah, Rabu (9/9/2020).

Menurutnya, masing-masing pelanggaran memiliki jumlah denda berbeda. Pelanggaran aturan bermasker ditetapkan sebesar Rp100 ribu. Pelanggaran bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan PSBB, nominalnya ditetapkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Agus menyebut, uang denda yang diterima oleh anggota Satpol PP Kabupaten Bogor di lapangan, kemudian langsung diserahkan pada kas negara. Besaran uang yang terkumpul sebanding dengan luas wilayah Kabupaten Bogor, yang terdiri dari 40 kecamatan. Sementara, penertiban secara masif terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP di setiap kecamatan. “Karena kami lakukan terus (penertiban) di 40 kecamatan, sampai sekarang saja laporannya masih masuk terus ke HP saya,” kata Agus.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.52/2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum ada tiga jenis, denda senilai Rp100 ribu, teguran lisan, serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. (Ant)