Mantan Koruptor Bebas Nyaleg
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota serta Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No.…