"Kami menemukan adanya beberapa data pemilih dalam DPT yang terindikasi ganda dan sudah meninggal dunia," kata Komisioner Bawaslu Cilacap, Warsid, di Cilacap, Kamis (13/9/2018).
"Kami menyikapi temuan tersebut setelah ada surat rekomendasi dari Bawaslu RI bahwa terdapat 76 kabupaten dan kota kasus pemilih ganda, termasuk Bangka Tengah," kata anggota KPU Bangka Tengah, Marhaendra di Koba, Senin (10/9/2018).
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Komisioner Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Munsir Salam, mengatakan penambahan ribuan daftar pemilih tetap (DPT) dalam waktu lima bulan di daerah itu tidak rasional.
"Seperti yang kita lihat, tren kampanye Pemilu 2019 sudah mulai meningkat. Terkait hal itu, ada tiga pola yang sudah dipetakan Bawaslu," kata Faisal di Pontianak, Rabu (29/8/2018).