KKP Tegaskan tidak Ada Kapal Asing Beroperasi di Perairan Nasional
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada kapal ikan asing yang beroperasi secara legal untuk menangkap ikan di kawasan perairan nasional karena semuanya harus berbadan hukum perusahaan Indonesia.