Libatkan Kejari, BPJS-TK Mampu Meminimalisir Tunggakan Iuran

SERANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Serang yang selama ini merangkul Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, mampu meminimilisir besaran tunggakan iuran yang dilakukan sejumlah perusahaan ‘nakal’.

“Kerja sama dengan Kejari Serang sudah lama dijalin, dan ternyata menggunakan jasa jaksa itu ampuh menagih iuran yang macet. Umumnya pihak perusahaan agak takut dengan kedatangan petugas kejaksaan,” kata Ridho Muhelmi, Petugas Pemeriksa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang usai acara sosialisasi pemilik badan usaha yang nunggak dan belum mendaftarkan pekerjanya di Serang, Rabu (13/3/2019).

Menurut Ridho, badan usaha yang menunggak umumnya bukan karena ketidakmampuan perusahaan membayar iuran, tetapi karena kelalaian, atau disengaja menunggak sehingga bila dalam jangka waktu cukup lama tentu jumlah tunggakan menjadi besar, dan akhirnya semakin sulit untuk membayarnya.

Badan usaha atau perusahaan yang sengaja menunggak sampai saat ini tercatat 21 perusahaan dengan nilai total tunggakan iuran sebesar Rp2,25 miliar. Sementara badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 8 perusahaan.

Sementara itu, Kasidatun Kejari Serang Tandy Mualim SH mengaku pihaknya mampu memulihkan tunggakan pada Tahun 2018 mencapai Rp1,4 miliar dari total tunggakan yang mencapai Rp2,25 miliar.

Ia mengatakan petugasnya akan mendatangi perusahaan yang menunggak berdasarkan laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terlebih dahulu mereka dipanggil melalui surat untuk datang ke kantor kejaksaan Serang.

“Jadi, kami turun ke lapangan tergantung dari permintaan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan informasi perusahaan mana yang iurannya kurang lancar dan menunggak dalam beberapa bulan,” kata Tandy Mualim.

Lihat juga...