Libatkan Kejari, BPJS-TK Mampu Meminimalisir Tunggakan Iuran
Bagi perusahaan yang punya itikad baik untuk membayar iuran tertunggak, dan bersedia datang ke Kantor Kejaksaan, maka biasanya dalam beberapa hari kemudian ia akan melunasi tunggakannya, kata Tandy.
Pada acara sosialisasi yang diikuti puluhan peserta yang mewakili perusahaannya masing-masing, mendapatkan pengarahan dari Marketing BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Rizka Eka Sukmayan, yang menjelaskan tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya kepada peserta yang belum menjadi peserta.
Rizka mengatakan bahwa keikutsertaan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) akan dapat dirasakan oleh pekerja bila mengalami kecelakaan kerja saat bertugas dengan mengganti penuh biaya pengobatan sampai sembuh, meski ia baru terdaftar sebagai peserta satu hari,atau mendapatkan santunan bila meninggal dunia sebesar Rp24 juta, padahal ia membayar iuran perbulannya hanya Rp16.800.
Para peserta mengaku mendapat pencerahan dari sosialisasi yang disampaikan pembicara, sehingga apa yang menjadi permasalahan yang dihadapi selama ini dapat terjawab.
“Di perusahaan tempat bekerja saya nama perusahaan berubah ternyata harus didaftarkan nama perusahaan baru itu ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, maka tidak akan mendapatkan penggantian, karena yang terdaftar nama perusahaan lama, dan melalui sosialisasi ini dapat terjawab,” kata Wahyudin, personalia PT Cibadak yang memiliki 86 karyawan. (Ant)