KPK Respon Pengajuan PK 24 Terpidana Korupsi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. –Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pengajuan Peninjauan Kembali (PK) 24 terpidana kasus korupsi. Saat ini mereka sedang mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau yang masih proses sekitar 24 terpidana kasus korupsi, yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Secara normatif sebenarnya itu hak dari para terpidana kasus korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (13/3/2019).

Dalam perspektif KPK, terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK, sudah terbukti bersalah. Hal itu tertuang dalam putusan sebelumnya. “KPK memastikan, seluruh proses pembuktian dan termasuk alasan-alasan dari terpidana untuk mengajukan PK itu kami pastikan putusan sebelumnya sudah sesuai, jadi sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dari perspektif KPK,” tandasnya.

Hal itu, didasari proses pembuktian yang panjang. Baik di tingkat Pengadilan Negeri, ataupun sampai ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. “Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya untuk kasus per kasus cukup banyak dari pengajuan PK itu sebenarnya kami pandang tidak ada bukti baru, jadi syarat adanya novum itu tidak terpenuhi,” tandas Febri.

Seperti kasus yang menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman. “Misalnya kemarin, yang terakhir yang sempat jadi diskusi di beberapa tempat Irman Gusman misalnya, kami menilai tidak ada novum di sana,” jelasnya.

Namun, KPK mempersilakan jika terpidana kasus korupsi tersebut akan mengajukan PK. “Bahwa pihak terpidana itu berbeda pendapatnya, itu silakan saja, nanti kita tunggu saja putusan pengadilannya. Kami percaya pengadilan akan independen dan imparsial untuk memutus itu, apalagi kasus-kasus ini melibatkan pejabat publik dan menjadi perhatian yang cukup luas bagi publik,” ujarnya.

Lihat juga...