26 Juli Resmi Ditetapkan sebagai Hari Puisi Indonesia

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, pada kesempatan sebelumnya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kebudayaan yang telah menetapkan Hari Puisi Indonesia sebagai hari peringatan nasional.

Menurutnya ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan keberlangsungan dan perkembangan sastra Indonesia di masa mendatang.

“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam perlindungan dan pengembangan sastra Indonesia,” ujarnya.

Setelahnya dilakukan pembacaan Keputusan Menteri Kebudayaan secara bersama-sama para penyair, mulai dari Sutardji Calzoum Bachri, Gus Nasruddin, Hasan Aspahani, Maman S. Mahayana, Agus R. Sarjono, Acep Zamzam Noor, Jose Rizal Manua, hingga Abdul Kadir Ibrahim.

Kemudian secara simbolis dilakukan penandatanganan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 167/M/2025 tentang Hari Puisi Indonesia, oleh Menteri Fadli.

Acara ini juga turut dihadiri oleh Duta Besar Ekuador, Mr. Luis Arellano, Pembina Yayasan Hari Puisi Indonesia, Bapak Ridha K. Liansi, Ketua Yayasan Hari Puisi Indonesia, Dato Sri Asri Zalnur, dan Ketua Umum KSPSI, Bapak Cempur Hidayat.

Melalui Penetapan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung pemajuan
perpuisian nasional dan mendorong pertumbuhan literasi kritis berbasis budaya.

Menteri Kebudayaan menegaskan pentingnya dukungan dan pengakuan dari negara terhadap karya sastra, khususnya puisi, sebagai warisan intelektual dan jati diri bangsa.

Hari Puisi Indonesia tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap nilai dan peran puisi dalam kehidupan berbangsa dan berbudaya.

Lihat juga...