Otoritarianisme melalui celah ketentuan itu bisa berdampak amputasi hak asasi politik caleg terpilih. Juga amputasi aspirasi konstituen. Ketentuan itu harus diperbaiki. Agar “kekuasaan tidak tak terbatas” bener-bener tercermin dalam peradaban politik bangsa kita.
Demokrasi menganut prinsip “kekuasaan tidak tak terbatas”. Maka perlu legal frame work. Kerangka hukum yang ketat. Untuk memastikan pola relasi partai-caleg-konstituen yang adil. Melindungi hak asasi masing-masing pihak.
Peraturan hukum yang tidak sejalan dengan prinsip “kekuasaan tidak tak terbatas” harus diubah. Beragam celah trik otoritarian harus ditutup.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 09-10-2024