Perlu indeks kelayakan calon pejabat. Sebagai pisau analisa menilai kelayakan figur. Untuk bisa diterima sebagai pejabat pada Kementerian dan Lembaga. Menteri, wakil menteri, kepala badan, direksi BUMN, komisaris BUMN. Perlu memenui syarat kelayakan indeks itu.
Kegagalan presiden dalam merekrut pejabat yang kredibel akan menjadi bumerang. Reputasi kepemimpinannya dipertaruhkan melalui pejabat-pejabat yang dipilih untuk membantunya itu. Seberapa kuat dukungan rakyat dan seberapa lama dukungan itu akan berlangsung. Tergantung pula pada reputasi pejabat-pejabatnya.
Indeks kelayakan pejabat (IKP) itu bisa disodorkan alternatif berikut:
Pertama, bebas potensi jerat pidana. Para kandidat pejabat pada Kementerian dan Lembaga harus dipastikan tidak berpotensi terjerat tindak pidana. Terutama pidana korupsi dah kejahatan terhadap perempuan. Scanning kedua hal ini harus secara ketat. Agar ketika menjabat tidak tersandera perkara-perkara pidana.
Kedua, reputasi kesetiaan nasionalisme. Kesetiaan pada NKRI dan idiologi bangsa harus jelas. Tidak diragukan. Tracking terhadapnya harus dilakukan secara kuat. Agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. Ketika pejabat yang diangkat ternyata diragukan nasionalismenya dan kesetiannya pada idiologi bangsa.
Ketiga, profesional. Sesuai bidang kerja kementerian dan lembaga. Untuk memastikan pejabat yang bersangkutan memiliki kompetensi dalam pencapaian target kinerja Kementerian dan Lembaga itu.
Keempat, memiliki jaringan politik. Termasuk salah satunya representasi kepartaian. Syarat ini menjadi bekal dalam komunikasi kebijakan. Komunikasi internal, komunikasi politik antar lembaga. Maupun komunikasi publik.