Pertarungan politik Jenderal AH Nasution dan Jenderal Soeharto di Sidang Istimewa MPRS 1967

Noor Johan Nuh

Noor Johan Nuh

Setelah berhasil menumpas kudeta berdarah Gerakan 30 September PKI-1965, tanggal 11 Maret 1966, Jenderal Soeharto menerima Surat Perintah dari Presiden Soekarno. Surat perintah itu dikenal dengan Supersemar kepanjangan dari surat perintah sebelas maret.

Berdasarkan surat perintah itu, atas nama Presiden, tanggal 12 Maret 1966, PKI dibubarkan.

Pembubaran PKI adalah salah satu dari tiga tuntutan rakyat dalam Tritura yang dideklarasikan oleh mahasiswa pada 10 Januari 1966. Dua tuntutan lainnya yaitu turunkan harga dan reshuffle kabinet belum terwujud. Hal ini membuat mahasiswa dan berbagai organisasi massa melakukan demo setiap hari.

Pada waktu itu tingkat inflasi mencapai 650%, akibatnya harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi tidak terkendali, ditambah lagi menteri-menteri yang terindikasi terlibat kudeta Gerakan 30 September tetap bercokol dalam kabinet. Dua hal ini membuat iklim politik menjadi carut marut tidak kondusif.

Menyikapi carut-marut keadaan politik, ekonomi dan keamanan pada waktu itu, MPRS mengadakan Sidang Umum IV pada Juni 1966.

Dalam sidang itu dikeluarkan ketetapan mengenai pembentukan Kabinet Ampera dan Jenderal Soeharto sebagai Ketua Presedium Kabinet. Juga ditetapkan jika Presiden Soekarno berhalangan maka yang menggantikan Jenderal Soeharto. Selain itu, Supersemar ditingkatkan menjadi Ketetapan MPRS no IX.

Dengan ketetapan-ketetapan MPRS tersebut, posisi politik Jenderal Soeharto menjadi sangat kuat. Dalam posisi seperti itulah ia didesak untuk segera mengakhiri dualisme pimpinan nasioanal yakni Presiden Soekarno dan Jenderal Soeharto.

Maka pada Maret 1967, MPRS mengadakan Sidang Istemewa. Dalam sidang itu, fraksi-fraksi di MPRS sebagai representasi Partai Politik, Utusan Golongan dan Utusan Daerah, mendesak agar Jenderal Soeharto ditetapkan menjadi presiden menggantikan Presiden Soekarno.

Desakan itu ditolak oleh Jenderal Soeharto. Dalam otobiografinya, Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya, disebutkan; “Jika memaksa saya menjadi Presiden, silahkan cari orang lain saja. Saya akan coba menjadi Pejabat Presiden. Bila dalam satu tahun tidak mampu, harap saya diganti.

Akhirnya MPRS memenuhi kehendak Soeharto. Satu hari sebelum pelantikan Pejabat Presiden, Sekretaris Pribadi Jenderal Soeharto, Alamsjah Ratu Perwiranegara, menemui Ketua MPRS Jenderal Nasution untuk menyampaikan pesan dari Jenderal Soeharto bahwa ia tidak bersedia mengucapkan sumpah Presiden sesuai Pasal 9 UUD 1945.

Ketua MPRS Jenderal Nasution berada dalam posisi sulit atas sikap Jenderal Soeharto ini. Dalam memoar-nya, Memenuhi Panggilan Tugas, jilid 7 ditulis; “Saya merasa terjepit antara Pejabat Presiden dan pimpinan MPRS serta pimpinan Fraksi-fraksi serta pimpinan Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

Dikatakan oleh Nasution bahwa Pejabat Bupati, Pejabat Camat, sebelum menjabat diambil sumpahnya terlebih dahulu, apalagi Pejabat Presiden. Namun Jenderal Soeharto tetap kekeh dengan pendiriannya.

Atas saran Alamsyah, Nasution mengirim surat kepada Soeharto yang isinya menjelaskan bahwa pengambilan sumpah Pejabat Presiden sudah diagendakan sebagai acara puncak Sidang Istimewa MPRS dan sudah diketahui oleh seluruh anggota MPRS serta undangan.

Namun Soeharto tetap kekeh dengan pendiriaannya dan dalam surat balasan disebutkan; “Saya tidak melihat suatu keharusan konstitusional mengenai pengambilan sumpah Pejabat Presiden, yang disumpah adalah Presiden, bukan mandatarisnya.”

Karena itu lah Nasution mengambil jalan tengah. Acara pengambilan sumpah tetap ada, tapi yang mengambilnya bukan Ketua Mahkamah Agung melainkan Nasution sebagai Ketua MPRS dan hal ini hanya diberitahukan pada Wakil-Wakil Ketua MPRS saja, tidak kepada semua anggota dan undangan yang hadir.

Akhirnya pertarungan politik antara Jenderal Nasution dengan Jenderal Soeharto dimenangkan oleh Soeharto, padahal Nasution sudah menjadi ketua umum partai politik sejak Pemilu 1955.

Pada acara puncak penutupan Sidang Istimewa MPRS, Jendertal Nasution mengambil sumpah Pejabat Presiden Jenderal Soeharto, yakni membacakan pasal 4 Tap MPRS no XXXIII/1967, yaitu penetapan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden.

Sangat mungkin disebabkan eforia anggota MPRS dan undangan yang hadir—menyebabkan pengambilan sumpah Pejabat Presiden tidak tersimak dengan cermat. Usai pengambilan sumpah tersebut maka berakhirlah dualisme pimpinan nasional yang sudah berlangsung sejak kudeta Gerakan 30 September/PKI, 1 Oktober 1965. []

Lihat juga...