Rekonstruksi Peradaban Nusantara: Keempat dari Tujuh Langkah

Oleh: Abdul Rohman

Prasarat keempat dari tujuh langkah prasyarat rekonstruksi peradaban nusantara adalah perunya stabilitas politik dan pemerintahan. Tanpa kekuatan kelembagaan negara yang solid dan stabil, upaya rekonstruksi peradaban Nusantara mustahil dapat diwujudkan. Apalagi untuk membalik arus dan gelombang sejarah bangsa untuk segera setara negara maju.

Konsepsi membalik arus dan gelombang sejarah bangsa dalam rangka rekonstruksi peradaban Nusantara ini dikupas mendalam dalam bab terakhir (bab 9) buku “Presiden Soeharto dan Visi Kenusantaraan”. Buku ini mengupas tujuh langkah sebagai prasyarat dalam membalik arus sejarah dan gelombang bangsa dari keterpurukan menuju kejayaan. Tulisan ini mengupas langkah keempat.

Ada lima hal untuk mewujudkan stabilitas politik dan pemerintahan. Ialah Efektivitas PT (Parliamentary Threshold), Refungsionalisasi GBHN, Pengembalian Otoritas Eksekutif, Percepatan Penanganan Korupsi Pejabat dan Elit Politik, Adanya Konsensus Manajemen Transisi.

Pertama, PT (Parliamentary Threshold) diperlukan untuk membangun disiplin kepartaian. Hanya partai yang terorganisir dengan baik dan sejalan dengan aspirasi masyarakat yang akan bertahan. Termasuk dalam mengelola kemajemukan Indonesia yang memantul dalam kehidupan politik. Manajemen dan visi kepartaian yang baik dan sejalan dengan suara batin masyarakat akan mengeliminasi konflik akibat eksploitasi politik identitas yang mengarah pada konflik-konflik horisontal berkepanjangan.

Kedua, GBHN diperlukan untuk menjadi payung hukum bagi keberlangsungan kebijakan pembangunan Indonesia secara bertahap dan berkelanjutan. Dihapuskannya GBHN telah menyebabkan diskontinyuitas kebijakan dan program pembangunan. Setiap ganti presiden ganti kebijakan. Akibatnya capaian pembangunan sulit mengejar kebutuhan yang mestinya bisa dicapai.

Apalagi dalam iklim multi partai pada era reformasi. Sering dihadapkan tarik ulur berkepanjangan ketika basis politik mayoritas parlemen tidak sejalan dengan presiden terpilih. Tarik ulur antara Presiden dan DPR tentang seuatu kebijakan akan membuat proses pembangunan berlarut-larut.

Adanya GBHN akan mengikat Presiden maupun DPR dalam fokus pembangunan. Pola relasinya relatif terkurangi dari beragam intrik politik yang didasarkan pada like and dislike belaka.

Ketiga, Stabilitas politik dan pemerintahan juga perlu mendudukkan tugas dan fungsi DPR-Presiden sesuai amanat UU. Otoritas eksekutif harus diberikan secara penuh sesuai amanat UU.

Kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat (1) UUD 1945 (amandemen pertama) harus dimaknai dalam keseluruhan ketentuan UUD 1945. Ketentuan pasal tersebut tidak bisa ditafsirkan secara berlebihan dengan memberi hak bagi DPR untuk campur tangan dalam teknis pelaksanaan pemerintahan melebihi kewenangan yang diberikan UUD.

Keempat, percepatan penanganan Korupsi Pejabat dan Elit Politik. Salah satu penyebab terjadinya instabilitas politik dan pemerintahan adalah terkatung-katungnya penanganan korupsi yang menimpa elit politik dan pejabat pemerintah. Akibatnya energi elit politik dan pejabat pemerintah banyak dihabiskan untuk upaya-upaya pelolosan diri dari jeratan hukum sehingga tanggung jawab penyelenggaraan negara terbengkalai. Maraknya fenomena tersebut memerlukan treatment berupa percepatan proses hukum dan pembebasan pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum dari urusan penyelenggaraan negara, hingga kasusnya memperoleh keputusan hukum tetap.

Adanya Konsensus Manajemen Transisi. Perlu dirumuskan sebuah konsensus agar pada fase-fase transisi kepemimpinan —tingkat pusat maupun daerah— tidak menyebabkan terputusnya agenda atau program-program pembangunan yang pada akhirnya merugikan kepentingan seluruh rakyat. Kasus transisi 1998 perlu menjadi pelajaran manakala euforia reformasi pada akhirnya mendekonstruksi sistem, kebijakan, program dan capaian-capaian positif pembangunan bangsa sehingga semua harus dimulai kembali dari awal.

Kelima hal tersebut dikupas secara mendalam di Bab IX buku “Presiden Soeharto dan Visi Kenusantaraan”. Buku itu bisa di dapatkan di market place “Gunsa Book Store” dalam link:

https://shopee.co.id/product/331312971/10877835936?smtt=0.100775878-1670062909.3

Lihat juga...