Kebijakan pemerintah naikkan harga BBM perlu dievaluasi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
YOGYAKARTA, Cendana News – Ketersediaan energi merupakan bagian dari pelayanan yang wajib diberikan oleh negara, selain pangan. Sebagai barang publik yang paling esensial, negara bertanggungjawab atas ketersediaan energi agar bisa diakses oleh masyarakat.
Dekan Fisipol UGM, Wawan Mas’udi menilai kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM bersubsidi perlu dievaluasi. Pemerintah semestinya tidak boleh menjadikan tingginya beban anggaran negara sebagai alasan untuk menaikkan harga.
“Negara bertanggungjawab atas ketersediaan energi, harus cukup, terjangkau dan dapat diakses. Karena itu kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi perlu dievaluasi secara komprehensif,” ujarnya, dalam diskusi ‘BBM dan Kenaikan harga BBM Bersubsdi, antara Beban APBN, Ketersediaan dan Keberlanjutan di ruang Auditorium Mandiri,’ di Fisipol UGM, Kamis (22/09/2022).
Menurut Wawan, selama ini pengambilan kebijakan terkait BBM bersubsidi masih didominasi pada rezim keuangan. Sehingga semestinya, jika persoalan kenaikan harga BBM lebih disebabkan persoalan subsidi yang tidak tepat sasaran, maka semestinya solusinya adalah melakukan tata kelola yang baik.
Menurutnya kenaikan harga BBM bukan persoalan besar atau kecil beban anggaran subsidi, namun harus lebih pada perspektif tanggung jawab negara untuk memastikan ketersediaan dan akses pada energi tersebut.
“Jangan sampai tidak tersedia dan tidak bisa diakses. Karenanya perlu dirancang transisi energi pada energi baru dan terbarukan. Menggantungkan pada energi fosil adalah pemikiran lampau. Saya kita kebijakan transisi energi sangat penting,” katanya.
Sementara itu peneliti Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Agung Satrio Nugroho, memaparkan pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Dari hasil riset yang dilakukan oleh PSE, kata Agung, dari 7.000 lebih kecamatan di Indonesia hanya sekitar 42 persen saja yang sudah memiliki penyalur distribusi resmi BBM bersubsidi atau SPBU.
”Artinya aksesibilitas fasilitas ketersediaan BBM itu belum separuh lebih,” katanya.
Anggota peneliti PSE UGM lainnya, Yudistira Hendra Permana, mengatakan anggaran subsidi BBM sebenarnya sudah mulai berkurang sejak tahun 2015.
Lalu pada tahun 2017 pertalite diperkenalkan dan premium mulai dihilangkan. Sayangnya, harga pertalite tidak banyak berubah.
Setelah premium dihapuskan, masyarakat beralih ke pertalite karena harga yang lebih murah dibandingkan dengan BBM non subsidi lainnya.
“Dari kebutuhan sebelumnya hanya satu juta kiloliter per bulan dan saat ini mencapai 2,5 juta kiloliter per bulan. Tampaknya kuota nasional BBM bersubsidi harus dinaikkan dan ditambah agar bisa diakses hingga akhir tahun,” katanya
Hal senada juga disampaikan anggota peneliti PSE, Saiqa Ilham Akbar. Ia menyampaikan bahwa kuota BBM yang terbatas sekarang ini hanya pada pasokan kuota BBM bersubsidi yang akan habis pada pertengahan Oktober ini namun bukan berarti produk BBM lainnya tidak ada.
“Jika tidak ada pertalite maka masyarakat akan mengakses BBM non bersubsidi. Karena kilang minyak kita tetap berjalan memproduksi BBM,” katanya.
Raras Cahyafitri, menuturkan kenaikan harga BBM bersubsidi akan sangat berdampak bagi masyarakat kecil karena biasanya diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok. Karena itu pemerintah telah memberikan bantuan kompensasi dari kenaikan harga BBM.
“Kebijakan subsidi BBM sebenarnya sudah ada sejak era Orde Baru. Tapi sebagai negara net importir minyak maka kebijakan subsidi ini perlu dievaluasi kembali. Apakah perlu dipertahankan atau tidak di tengah masih adanya ketergantungan pada energi fosil dan pengembangan energi baru dan terbarukan yang masih belum optimal,” pungkasnya.