Sembilan Fraksi Sepakat RUU PAS Dibawa ke Paripurna

JAKARTA, Cendana News – Komisi III DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk segera disahkan dalam pembahasan tingkat II yang pengambilan keputusannya akan dilaksanakan saat Rapat Paripurna terdekat pada hari Kamis besok (7/7/2022). Dalam pandangan mini fraksi, seluruh 9 fraksi Komisi III DPR RI memutuskan sepakat bahwa RUU PAS disahkan dalam sidang paripurna.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir usai memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diwakili Wamenkumham Edward O.S Hiariej yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022) dalam agenda pembacaan dan penyerahan pandangan mini fraksi Komisi III terhadap RUU PAS.

“Tentunya, Komisi III selain mendengarkan masukan dari konstituen juga mempertimbangkan dasar-dasar hukum perundang-undangan. Pada hari ini, seluruh fraksi Komisi III DPR RI menerima RUU PAS ini. Jadi tidak ada lagi hal yang bisa menjadikan alasan untuk menghalangi RUU PAS ini untuk segera kita sahkan. Selanjutnya, RUU PAS ini akan kita lanjutkan pada tingkat ke-II yang pengambilan keputusannya dilaksanakan pada Rapat Paripurna terdekat yaitu Kamis besok,” ujar Adies, seperti disadur dari Parlementaria.

Sebelumnya saat rapat, tercatat masing-masing perwakilan fraksi Komisi III DPR RI yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membacakan masing-masing pandangan mini fraksi.