HM Soeharto Bapak Penggerak Koperasi Indonesia
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
YOGYAKARTA Cendana News — Hari ini, tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 2022 ini, peringatan memasuki usia ke-75.
Wakil Presiden Pertama RI, Muhammad Hatta, dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Sedangkan Presiden kedua RI, HM Soeharto dikenal sebagai Bapak Penggerak Koperasi Indonesia.
Melihat prestasi yang diraih, gelar yang diberikan pada HM Soeharto memang bukan hal yang aneh.
Pasalnya, selain terbukti mampu menjadikan koperasi sebagai unit penggerak perekonomian dan pembangunan nasional, Presiden Soeharto juga mampu mendorong koperasi mengalami puncak kejayaannya di era Orde Baru.
Lewat prinsip trilogi pembangunannya, Pak Harto bahkan menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Upaya untuk membangun dan mengembangkan koperasi itu dilakukan Pak Harto lewat berbagai kebijakan selama periode pemerintahannya.
Pada 18 Desember 1967, Presiden Soeharto menandatangani sekaligus mengesahkan UU Nomor 12 Tahun1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Lahirnya UU baru ini menandai dicabutnya UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian karena dianggap telah mencampur-adukkan fungsi dan peranan koperasi ke dalam politik.
Selain menjadikan koperasi Indonesia kembali berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, Presiden Soeharto juga mendorong koperasi menjadi unit penggerak perekonomian di desa-desa.
Badan-badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang awalnya hanya hanya dilibatkan dalam program Bimbingan Massal di sektor pertanian dan pangan, perannya kemudian ditingkatkan menjadi Koperasi Unit Desa (KUD).
Ketentuan itu ditandai dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) No.4, Tahun 1973, Tentang Unit Desa, pada tanggal 5 Mei 1973, yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Koperasi Unit Desa (KUD).