Kejagung Tetapkan BHL, Tersangka Baru Korupsi Impor Besi atau Baja

JAKARTA, Cendana News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya sebagai tersangka korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021.

“Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP- 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, di muat InfoPublik, Kamis (2/6/2022).

Sumedana menjelaskan, peranan tersangka dalam perkara ini diantaranya, pada kurun waktu 2016 sampai dengan 2021, keenam korporasi yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan menyerahkan sejumlah uang kepada (Alm) C (ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan).

Setiap pengurusan satu surat penjelasan, tersangka T menyerahkan uang tunai secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik (Alm) C. Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan.