Wabup Minta KKP Tingkatkan Pengawasan Kapal di Laut Natuna
Editor: Koko Triarko
Dia mengatakan, bahwa Jaring tarik berkantong (JTK) berbeda dengan cantrang.
Perbedaan mendasar terletak pada bentuk mata jaring bagian kantong. JTK berbentuk persegi square mesh, sedangkan cantrang berbentuk diamond mesh.
Perbedaan lain ada pada panjang tali selambar dan tali ris atas.
Panjang tali selambar cantrang kurang dari atau sama dengan 1.800 meter tiap sisi.
Sementara JTK kurang dari atau sama dengan 900 meter tiap sisi.
Tali ris atas cantrang lebih dari atau sama dengan 90 meter, sedangkan JTK kurang dari atau sama dengan 90 meter.
Spesifikasi teknis JTK ada dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.
Perarturan itu tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Muhammad Zaini menjelaskan, JTK merupakan kategori jaring tarik dengan ukuran mata jaring di atas 2 inci.
Selain itu, JTK hanya dapat beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712 (Perairan Laut Jawa ) di atas 12 mil dan WPPNRI 711 (Laut Natuna Utara) di atas 30 mil, dengan pembatasan jumlahnya.
Dia memastikan Kapal JTK yang sudah melaut sudah mendapatkan izin dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya tidak akan merekomendasikan dan menerbitkan izin, jika mata jaring kurang dari 2 inci.
“Bahkan di SIPI-nya tercantum di atas 30 mil untuk di Laut Natuna,” paparnya.