Cendana News, JAKARTA – Komisi II DPR RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pemekaran Papua disesuaikan dengan jumlah kelompok wilayah adat di daerah tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan hal tersebut, sebab pemekaran Papua merupakan amanat dari aturan lex specialis yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Sedangkan, untuk pemekaran daerah lain masih dilakukan moratorium karena mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun pemekaran berbasis pada pembagian wilayah adat tersebut dilatarbelakangi oleh sejarah dan karakteristik sosial-budaya yang hampir sama. Sehingga, diharapkan mempercepat penanganan persoalan dan akurasi pembangunan.
“Jadi, kesepakatan sementara ini dengan Kemendagri, kita akan memekarkan Papua nanti sesuai dengan jumlah kelompok wilayah adatnya, misalnya Saereri, Mamta, Ha Anim, dan sebagainya,” ujar Syamsurizal kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Diketahui, tujuh wilayah adat tersebut adalah Mamta, Saereri, Ha Anim, La Pago, Mee Pago (wilayah Papua), dan Bomberai serta Domberai (wilayah Papua Barat).
Syamsurizal menambahkan, RUU yang saat ini sedang masuk dalam pembahasan harmonisasi di Baleg DPR RI adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan.
Ketiga provinsi tersebut adalah pemekaran dari Provinsi Papua saat ini. Sedangkan, untuk pemekaran Provinsi Papua Barat yaitu pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Sisanya satu lagi direncanakan Provinsi Papua Utara. Karena ada di situ ada wilayah hukum adatnya dari masyarakat orang asli Papua yaitu Saereri.