Kata Mendag, HET Minyak Goreng Rp14.000 per Liter
Admin
Cendana News, JAKARTA – Saat ini masyarakat di banyak daerah masih mengeluhkan tingginya harga minyak goreng.
Di sejumlah pasar di Yogyakarta, terpantau harga minyak goreng kemasan sederhana berkisar Rp18.000 – 20.000 per liter.
Harga minyak goreng sesuai HET dari pemerintah memang tersedia di sejumlah toko berjejaring. Namun, keberadaannya sangat langka.
Tidak heran, jika masyarakat di banyak daerah rela antre berjam-jam saat ada operasi pasar minyak goreng dengan harga HET pemerintah.
Sementara itu, sejumlah pedagang mengaku rugi jika harus menjual minyak goreng dengan HET sebesar Rp14.000 per liter.
Mereka berasalan, harga kulakan sudah melebihi dari nominal harga HET.
Namun demikian, Menteri Perdaganga RI, Muhammad Lutfi, menegaskan tidak akan mencabut aturan HET minyak goreng itu.
Mengutip laman kemendag.go.id pada Kamis 9 Maret 2022, Mendag Lutfi membeberkan alasannya.
Menurut Mendag Lutfi, stok minyak goreng saat ini sudah melebihi kebutuhan nasional.
Hingga 8 Maret 2022 ada 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar.
Dia mengatakan, volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.
“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul, sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022,” katanya.
Menurutnya, distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan, yang mencapai 327.321 ton.
“Pasokan minyak goreng kita melimpah,” tegas Mendag Lutfi.
Menurut Mendag Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit, dan turunannya yang diterbitkan.
Volume DMO tersebut terdiri dari 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO.
Dalam kurun 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton.
Volume total tersebut terdiri dari 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.
Mendag Lutfi menegaskan, bahwa kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp9.300 per kg serta untuk olein sebesar Rp10.300 per kg.
Dia mengatakan, ketentuan DMO dan DPO tertuang dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Besaran DMO dan harga DPO diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
“Jika merujuk DPO, HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.