Dinkes Lampung Bolehkan Vaksinasi Penguat untuk Umum
BANDAR LAMPUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, menyatakan vaksinasi booster (penguat) telah diperbolehkan bagi masyarakat umum.
“Vaksinasi penguat sudah diperbolehkan untuk umum,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat dihubungi di Bandar Lampung, Jumat (29/1/2022).
Ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi penguat tersebut juga telah dilakukan di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Menurutnya, dalam pelaksanaan vaksinasi penguat itu saat ini masih menggunakan stok penyangga (buffer) yang disediakan bagi Provinsi Lampung.
“Stok vaksin yang dipakai untuk booster masih menggunakan stok penyangga yang ada di kita,” ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk ikut serta dalam vaksinasi penguat tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin ialah usia harus 18 tahun ke atas, menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK), telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan.
“Vaksinasi penguat ini dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme homolog, yaitu pemberian vaksin penguat dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer. Heterolog yakni pemberian vaksin ketiga dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui di Kota Bandar Lampung sejumlah masyarakat mengalami kendala dalam memperoleh vaksinasi penguat di tengah antusiasme yang cukup tinggi akibat kekhawatiran atas persebaran Covid-19 varian baru Omicron, akibat adanya anjuran untuk membawa lansia terlebih dahulu guna mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Kamis (27/1), dari total sasaran vaksinasi sebanyak 6.645.226 orang yang sudah mendapatkan dosis 1 ada 5.667.061 orang, dosis 2 ada 3.522.892 orang, dosis penguat 75.030 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 30.370 orang, petugas pelayan publik 3.093 orang, lansia 5.807 orang dan masyarakat umum 35.760 orang.