Pemodal Tambang Emas Ilegal di Musi Rawas Utara Diburu Polisi
SUMATERA SELATAN — Aparat Kepolisian resor (Polres) kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, mengejar seorang yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Kepala Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sumaryanto di Rupit, Kamis mengatakan, seorang diduga pemodal tersebut berinisial Y. Identitas yang bersangkutan terungkap setelah personel satuan reserse kriminal menangkap enam orang tersangka penambang ilegal pada Senin (6/12) dini hari.
“Selama dua hari ini kami sempat mencari Y yang diduga penyandang modal alias bos mereka. Masih kami lakukan pengembangan,” ucap dia.
Adapun enam orang tersangka tadi masing-masing NS (34) warga Dharmasraya Raya Sumatera Barat, TS (39) warga Pati Jawa Tengah, NA (21) warga Kedung Rajo Belitang OKU Timur.
Kemudian MI (28) warga Rawa Bening OKU Timur, EL (23) warga OKU Timur dan A (36) warga Karang Jaya Musi Rawas Utara.
Kepala satuan reserse kriminal Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Polisi Tony Saputra mengatakan, para tersangka itu ditangkap setelah personelnya melakukan penyisiran senyap sepanjang perairan Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya yang sedang marak aktivitas penambangan emas ilegal.
Dari tangan tersangka itu polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin dompeng, dulang emas, selang tembak setengah inci, satu suntikan tanah, tujuh unit gawai, satu box penyaring dan tujuh lembar karpet saringan.
Para tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka NS dan TS sebagai operator pipa air penembak tanah. Kemudian MI, EL dan NA berperan sebagai operator pembuang batu yang tidak tersaring atau tersedot pipa. “Sedangkan A sebagai pendulang emas,” ungkapnya.