Pemkot Palembang Tertibkan Obat Ilegal di Apotek
PALEMBANG – Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, berupaya menggalakkan inspeksi mendadak (sidak) di apotek untuk menertibkan peredaran obat kedaluwarsa dan tanpa izin edar atau ilegal di Ibu kota Provinsi Sumatra Selatan itu.
“Kegiatan sidak bersama tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, akan lebih digalakkan pada 2022 untuk memastikan obat yang dijual di apotek sesuai ketentuan dan aman bagi kesehatan masyarakat,” kata Wawako Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu (8/12/2021).
Menurut dia, dalam kegiatan sidak di apotek dalam beberapa bulan terakhir masih sering ditemukan dijual obat yang tidak memiliki izin edar, habis masa izin edarnya, dan habis masa baik dikonsumsi atau kedaluwarsa.
Melihat fakta di lapangan tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan penertiban itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, agar terhindar dari mengonsumsi obat yang bisa membahayakan kesehatan.
Dalam kegiatan sidak itu, bagi apotek yang ditemukan menjual obat ilegal dan kedaluwarsa, dilakukan penyitaan barang tersebut serta pengelolanya diberikan peringatan keras sebagai tindakan pembinaan.
Bagi apotek yang belum sempat disidak, pengelolanya diimbau untuk mengecek barang yang dijual memiliki izin edar dan memiliki batas waktu layak konsumsi yang panjang.
“Jika dalam kegiatan sidak ditemukan apotek melakukan kesalahan berulang, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin usahanya dan membawa permasalahan itu ke jalur hukum,” kata Wawako.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Palembang, Aquirina Leonora, mengatakan sidak ke apotek terbaru dilakukan pada Senin (6/12) dengan temuan produk obat-obatan yang kedaluwarsa dan habis masa izin edarnya.