Massa Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin Bisa Dipidana
JAKARTA – Pihak kepolisian menegaskan massa yang nekad menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum.
“Jika memaksakan juga, maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Zulpan juga mengatakan, bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggar, namun dikenakan juga aturan kesehatan.
“Di samping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.
“Kepada masyarakat, saya harap untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini, karena tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian, jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta,” tutur Zulpan.
Dia pun berharap, masyarakat bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, karena hal itu adalah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Ini diharap bisa jadi pencerahan bagi masyarakat, dan bagi penyelenggara bisa mematuhi ketentuan hukum demi keamanan dan keselamatan masyarakat dari situasi pandemi Covid-19, sehingga tidak ada gelombang ke tiga,” pungkasnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengapresiasi Reuni 212 oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) diputuskan tidak dilaksanakan di Jakarta, melainkan di wilayah Kabupaten Bogor, yakni Pesantren Azzikra.