Ratusan Pemegang Polis Bumiputera Layangkan Somasi ke OJK

JAKARTA – Ratusan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, melakukan aksi damai yang dibarengi dengan penyampaian somasi massal kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagai regulator industri asuransi di Indonesia.

Aksi tersebut dilakukan di Kantor Pusat OJK di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, oleh kelompok bernama Nasabah Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera atau lebih dikenal dengan sebutan “Tim Biru”.

Somasi tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dan menjadi somasi ke dua setelah somasi pertama ditujukan kepada manajemen AJB Bumiputera.

Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu, Rudhi Mukhtar dari Tim Biru menjelaskan, somasi kepada OJK dilakukan lewat kuasa hukum Tim Biru, yakni Kertopati & Co. Dalam surat somasi tersebut, pihaknya meminta OJK dalam waktu 14 hari kerja melakukan sejumlah tindakan.

“Pertama, menjamin kepastian dan percepatan proses penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi Tim Biru, baik dari sisi waktu, cara penyelesaian maupun transparansi proses penyelesaian, termasuk tidak terbatas memberikan izin PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” ujar Rudhi.

Tim Biru juga meminta OJK menindaklanjuti permohonan pencairan kelebihan dana jaminan AJB Bumiputera untuk pembayaran klaim asuransi pemegang polis, serta memerintahkan dan mengawasi AJB Bumiputera segera menindaklanjuti pencairan uang reasuransi dari masing-masing polis asuransi pemegang polis.

Terakhir, OJK diminta menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 6, 8, 9, 28, dan 30 UU tentang OJK, dan melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Lihat juga...