KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Bupati Banjarnegara Nonaktif Atur Proyek

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) mengatur proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

KPK, Jumat (5/11), memeriksa empat saksi untuk tersangka Budhi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka KA sebagai perpanjangan tangan tersangka BS di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee atas proyek tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Empat saksi, yaitu Totok Setya Winata selaku PNS serta tiga wiraswasta masing-masing Triana Widodo, Hanif Ruseno, dan Lalu Panji Gusangan.

Sementara seorang saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Wasis Jatmiko selaku kontraktor.

“Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” kata Ali.

KPK telah mengumumkan Budhi dan Kedy sebagai tersangka pada Jumat (3/9).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek, dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen “fee” sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Lihat juga...