Tiga Tersangka Korupsi Proyek RSUD Lombok Utara Mulai Diperiksa Jaksa

Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan - Foto Ant
MATARAM – Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai memeriksa tiga tersangka kasus korupsi, proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara.

Inisial dari ketiganya adalah SH, mantan Direktur RSUD Lombok Utara sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA); EB, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek; dan Direktur CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, konsultan pengawas.”Tiga tersangka yang hadir dalam pemeriksaan ini adalah, KPA, PPK, dan dari konsultan pengawas. Sebenarnya pemeriksaan tersangka ini kami agendakan untuk empat orang, namun salah satu tidak hadir. Ini pemeriksaan perdana tersangka” kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, Rabu (27/10/2021).

Untuk tersangka yang tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik berinisial DT, yang dikeahui sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan. “Tidak hadirnya (tersangka DT) tanpa keterangan,” tandasnya.

Dedi menyatakan, jaksa penyidik telah memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka. Terkait dengan pertimbangannya, Dedi mengaku belum menerima kabar resmi dari jaksa penyidik. Dari pantauan di Gedung Kejati NTB, pemeriksaan tiga tersangka ini berjalan sejak Rabu (27/10/2021) pagi, sekira pukul 10.00 WITA. Ketiganya hadir dengan didampingi pengacara.

Salah seorang tersangka, DD, Direktur CV Cipta Pandu Utama, yang berperan sebagai pihak konsultan pengawas, nampak lebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan. Pemeriksaan DD sebagai tersangka, di dampingi pengacara Edy Kurniadi, selesai sekira pukul 16.00 WITA. Namun tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, Edy cepat bergegas mendampingi kliennya masuk ke dalam kendaraan. “Nanti saja ya, kami masih ada urusan,” ujar Edy.

Lihat juga...