Satpol PP Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Desakan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, agar melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di berbagai titik di Daerah Aliran Sungai (DAS) mendapat tanggapan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah itu juga dilaksanakan sebagai antisipasi terjadinya banjir memasuki musim penghujan.
“Penertiban bangli di bantaran sungai sebenarnya sudah masuk dalam program sesuai arahan Pj Bupati. Dalam program normalisasi aliran sungai yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujar Dodo Hendra, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Dikatakan bahwa ada lima titik penertiban bangli telah jadi target. Semuanya itu tak berizin. Namun, target tersebut terkendala dengan standar operasional prosedur (SOP) menimbang masa Pandemi Covid-19.
Kelima wilayah itu meliputi Kecamatan Tarumajaya, bangli perbatasan Tambun-Cibitung di sekitar Kalimalang. Kemudian Tegal Gede, Kedungwaringin dan Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara yang telah dilakukan.
Menurutnya, akibat keterbatasan waktu di masa pandemi Covid-19, Satpol PP harus menjalankan tugas pelaksanaan SOP sehingga yang telah dieksekusi di wilayah Waluya. Tarumajaya SOP-nya sudah jadi tinggal eksekusi dan selebihnya akan dilaksanakan ke depan.
Diketahui, sebelumnya penertiban bangli dan bangunan tak berizin ini juga sempat dibahas DPRD Kabupaten Bekasi saat mengeluarkan rekomendasi di Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2021 yang digelar beberapa waktu lalu.
Pemkab diminta agar menegakkan Perda seperti melakukan penertiban bangunan liar dan bangunan tak berizin di Kabupaten Bekasi.
“Penertiban ke depan tidak lagi menyasar pada bangunan yang berdiri di tanah-tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT). Sebaliknya, penertiban akan menyasar pada titik-titik yang menjadi program pembangunan di Kabupaten Bekasi,” tandasnya menegaskan penertiban menggunakan APBD.
Penertiban dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung program pembangunan. Hal itu seperti penertiban bangunan liar yang pernah dilakukan di Desa Waluya Cikarang Utara untuk mendukung akses jalan ke wilayah Kecamatan Karang Bahagia.
Sebelumnya, pegiat lingkungan hidup dari Peduli Kali Jambe, meminta Pemerintah segera melakukan penertiban di wilayah Krosing Kalimalang mulai dari Krosing tol KM 19. Sebab tumpukan sampah tidak bisa dibersihkan menggunakan alat berat karena akses tertutup oleh bangunan liar.
“Dari Krosing Tol KM 19 Desa Jatimulya, Tambun Selatan, sampai ke Krosing Kalimalang tumpukan sampah tak bisa dibersihkan dengan alat berat, karena aksesnya dipenuhi bangunan liar. Ini harus ditertibkan,” tegas Latip.