Menjaga Hutan Gambut dan Karbon di Tanjabtim
Pada lanskap Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh di Kecamatan Mendahara Ulu, terdapat tiga persetujuan Perhutanan Sosial dari KLHK dengan skema Hutan Desa Hutan yaitu Pematang Rahim dengan luas 1.185 Ha, Hutan Desa Sinar Wajo dengan luas 5.500 Ha, dan Hutan Desa Sungai Beras dengan luas 2.200 Ha serta Hutan Desa Pandan Lagan yang saat ini masih dalam proses pengajuan seluas 212 ha dan selain itu ada juga hutan Desa Koto Kandis Dendang di HLG Londrang seluas 4.405 ha.
“Dengan adanya pengelolaan ini maka selanjutnya adalah bagaimana menjadikan perhutanan sosial ini bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perbaikan ke dalam pengelolaan kawasan,” kata Awaluddin.
Kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah penguatan kelembagaan pengelolaan masyarakat, termasuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat pada kawasan hutan dan kini di setiap desa tersebut sudah ada kelompok pengelola hutan desa dan juga ada kelompok masyarakat peduli api.
“Kelompok ini lah yang menjadi garda depan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di daerahnya masih-masing dan tentunya juga dengan berkolaborasi dengan pihak lain, seperti Manggala Agni, BPBD, dinas atau instansi terkait lainnya,” kata Awaluddin.
Penguatan Ekonomi
Penguatan ekonomi masyarakat gambut sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya melindungi gambut dan saat ini sudah berlangsung kegiatan pengembangan ekonomi berbasiskan potensi masyarakatnya.
“Seperti upaya untuk meningkatkan mutu pinang dan kopi liberika, sumber ekonomi utama masyarakat gambut,” kata Direktur KKI Warsi Rudi Syaf.
Selain itu juga mendorong masyarakat melakukan pengolahan bahan makanan dari bahan yang ada di sekitar mereka. Produk produk yang dikembangkan juga tidak lepas dari potensi yang ada pada desa masing-masing.