Menjaga Hutan Gambut dan Karbon di Tanjabtim
“Nota Kesepahaman ini juga dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tanjabtim serta pihak swasta yang mengelola kawasan, terutama lahan gambut di kabupaten itu,” kata Rudi.
Nota kesepahaman ini memuat tiga upaya yang dilakukan KKI Warsi bersama Pemkab Tanjungjabung Timur, diantaranya pemberdayaan masyarakat desa sekitar kawasan hutan, pengelolaan gambut berkelanjutan dan pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Bidang PSDA Setda Tanjab Timur, Awaluddin mengatakan bahwa nota kesepahaman ini diperlukan sebagai dasar untuk melakukan kerja sama yang lebih teknis untuk masa yang akan datang.
“Hal ini dilakukan demi memperkuat kerja sama para pihak, baik itu dari lembaga swadaya atau NGO ataupun pihak-pihak lain yang berkegiatan di wilayah Kabupaten Tanjabtim ” kata Awaluddin.
KKI Warsi telah melakukan pendampingan pada masyarakat desa sekitar hutan yang berada di Kabupaten Tanjabtim terutama bagi masyarakat yang memiliki persetujuan Perhutanan Sosial dan berada di sekitar lanskap Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang dan HLG Sungai Buluh.
Pendampingan yang dilakukan terfokus pada pengembangan ekonomi alternatif, pengelolaan gambut secara berkelanjutan serta upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang biasanya terjadi pada kawasan gambut.
“Untuk mendukung pengelolaan gambut, maka langkah utama adalah pelibatan masyarakat mengelola kawasan dan Warsi sebagai pendamping masyarakat yang berada di sekitar hutan lindung gambut yang ada di Tanjabtim untuk terlibat mengelola kawasan dengan skema perhutanan sosial,” kata Awaluddin.