Idealisasi BPIP dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

OLEH: YASSIR ARAFAT

BPIP dan Problematikanya

Seiring dengan perkembangan zaman yang dinamis dan cepat yang disertai dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi negara menyebabkan lahirnya lembaga independen yang khusus menangani persoalan tertentu, seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pembentukan BPIP dimaksudkan untuk membantu tugas Presiden dalam bidang penguatan dan pembinaan ideologi Pancasila. Pemerintah berupaya untuk menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila. Sesuai dengan konsideran Peraturan Presiden No. 7 tahun 2018, tujuan dibentuknya BPIP adalah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari baik terhadap warga negara, kelompok masyarakat, institusi pemerintah maupun swasta.

Problematikanya, eksistensi BPIP masih setara dengan lembaga kementerian negara. Hal ini dapat dilihat dari dasar hukum pembentukannya melalui Peraturan Presiden. Kedudukannya sebagai lembaga negara non-kementerian di bawah kekuasaan Presiden sehingga kewenangannya berdasarkan delegasi dari Presiden. Sehingga kedudukan BPIP sebagai lembaga penunjang (state auxiliary organ) yang membantu kinerja Presiden dalam merawat dan menjaga ideologi Pancasila. Merujuk Pasal 3 Perpres No. 7 tahun 2018, BPIP memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Penguatan BPIP Secara Kelembagaan

Terlepas dari kedudukannya yang masih setingkat kementerian negara, Presiden patut mendapat apresiasi dalam hal menjaga ideologi Pancasila. Hal ini sebagai pembuktian adanya political will dari pemerintah dalam upaya mengaktualisasikan kembali nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Sebab di era disrupsi seperti sekarang ini, terjadi deviasi terhadap nilai-nilai Pancasila.

Lihat juga...