DJBC Riau Membukukan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Sebesar Rp98,11 Triliun
PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau, hingga kuartal III-2021, sudah membukukan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp8,11 triliun.
Jumlah tersebut meningkat 2.758 persen dari target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp294,98 miliar. “Peningkatan penerimaan ini didorong dari sisi penerimaan Bea Keluar (BK) yang dikenakan terhadap komoditas ekspor CPO dan turunannya yang mengalami kenaikan dipicu peningkatan harga referensi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya serta produk campuran dari CPO dan produk turunannya,” kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Provinsi Riau, Haris Setioko, Senin (18/10/2021).
Kenaikan harga referensi tersebut, telah berlangsung sejak akhir 2020 lalu. Dan masih berjalan hingga 2021 ini. Bahkan, pada kuartal ketiga 2021, harga referensi komoditas CPO bergerak di kisaran 951,86 dolar AS/Metrik Ton, sampai dengan 1.186,26 dolar AS/MT.
Dampaknya, tarif BK mengalami peningkatan dari yang awalnya berada di kolom 6 pada Januari 2021, bergerak naik menjadi berada di kolom 10 pada September 2021. “Capaian penerimaan Kantor Wilayah DJBC Riau tersebut juga menunjukan peningkatan sebesar 2.749 persen secara year-on-year (YoY) jika dibandingkan kuartal III di tahun 2020,” jelasnya.
Hingga kuartal III tahun anggaran 2021, pemberian fasilitas kepabeanan juga memberikan dampak positif bagi perekonomian khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC, dengan mengeluarkan 4 izin baru untuk 1 perusahaan kawasan berikat dan 3 perusahaan Pusat Logistik Berikat. “Jumlah pengguna fasilitas kepabeanan di Kantor Wilayah DJBC Riau per 30 September 2021 yaitu sebanyak 34 Perusahaan Kawasan Berikat, 9 Perusahaan Pusat Logistik Berikat, 2 Perusahaan Gudang Berikat dan 1 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE),” rincinya.