Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Hindari Petaka Pinjol Ilegal

Penyedia pinjaman online ilegal bahkan menyerahkan data nasabah ke pihak ketiga, selaku penagih utang, untuk melakukan tindakan-tindakan intimidasi kepada nasabah yang terlambat membayar. Padahal, seharusnya, pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan data pribadi milik peminjam.

Teknologi finansial yang inovatif ini, kata Wahyudi, tidak dibarengi dengan instrumen pengaman dalam bentuk regulasi yang lebih ketat. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, misalkan.

Hingga saat ini, rancangan undang-undang tersebut masih belum disetujui untuk disahkan oleh Pemerintah dan DPR.

Lantas, bagaimana cara untuk menekan permasalahan pinjaman online ilegal yang kian meluas?

Kesadaran Masyarakat

Selain menanti kepastian regulasi dari para pemangku kepentingan, permasalahan mengenai pinjaman online ilegal, khususnya yang melibatkan pelindungan data pribadi, dapat dilakukan dengan cara membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi dalam layanan pinjaman online.

“Publik harus memahami risiko menggunakan jasa ini,” ucap Wahyudi ketika dihubungi.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh oleh para pemangku kepentingan untuk mencegah permasalahan terkait pinjaman online ilegal adalah dengan menyebarluaskan informasi mengenai risiko pinjaman online ilegal, beserta ciri yang membedakan jasa pinjaman online ilegal dengan jasa pinjaman online yang legal.

Penyebaran informasi dapat dilakukan dengan cara sosialisasi, pemberian edukasi tentang literasi digital, hingga melalui iklan di media sosial untuk mengimbangi iklan-iklan tentang layanan pinjaman online yang begitu masif.

Lihat juga...