Untuk mencegah penipuan di dunia maya, Semuel melihat perlu ada peningkatan budaya melindungi data pribadi baik secara individu maupun di tingkat organisasi.
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, hingga saat ini, telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal. Yang diblokir, sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan cara mengintimidasi.