Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Hindari Petaka Pinjol Ilegal
Pelindungan Data Pribadi
Penyedia jasa pinjaman online ilegal memiliki tendensi untuk menyalahi prinsip pelindungan data pribadi, khususnya mengenai pembatasan akses terhadap data pribadi yang dimiliki oleh para konsumen jasa tersebut.
Ketidakpatuhan terhadap prinsip pelindungan data pribadi mengakibatkan para penyedia jasa pinjaman online ilegal mengambil data pribadi milik pengguna secara besar-besaran dan dieksploitasi sedemikian rupa.
Data-data yang diambil oleh para penyedia jasa adalah nomor kontak yang terdaftar di dalam ponsel pengguna, media yang berupa foto dan video pribadi pengguna, hingga KTP dan bentuk wajah pengguna untuk melakukan pengenalan (recognition) biometrik berdasarkan bentuk wajah.
Penyedia jasa yang mengelola data nasabah lantas mengeksploitasi data-data yang mereka peroleh ketika melakukan penagihan untuk mengintimidasi para peminjam, khususnya yang terlambat membayar.
Para penagih utang (debt collector) menggunakan berbagai metode penagihan untuk menekan nasabah, seperti melakukan pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi, hingga pelecehan seksual.
Penagihan menggunakan metode-metode tersebut memunculkan berbagai permasalahan, seperti peminjam yang dipecat dari kantor, permasalahan rumah tangga, hingga melakukan bunuh diri.
Selain itu, Jeanny juga mengatakan bahwa tidak ada proses penyelesaian masalah dan penjatuhan sanksi yang layak jika konsumen mengadukan permasalahan yang dihadapi kepada lembaga negara terkait.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar memiliki pandangan yang serupa dengan Jeanny.
Wahyudi berpandangan bahwa berbagai dampak negatif yang diakibatkan oleh layanan pinjaman online ilegal merupakan akibat dari tidak adanya kejelasan aturan yang mengikat terhadap seluruh pengendali data.