Upaya Penyelundupan 107 Kilogram Sabu Melalui Kepri Menggunakan Modus Baru

Barang bukti 107,258 Kg narkotika jenis sabu yang upaya penyelundupannya berhasil digagalkan jajaran Polda Kepri dan Bea Cukai setempat - foto Ant

Aparat memperkirakan, barang haram itu senilai Rp128 miliar, dengan mempertimbangkan harga pasar di lapangan. Para tersangka dijerat pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 Junto pasal UU no. 45 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau mati. Dalam kasus itu, aparat mengamankan barang bukti satu unit kapal, SB Edward Black Beard GT 18 no. 2255 LLA putih, enam ransel berisi teh cina, yang diduga berisi serbuk kristal sabu sebanyak 104 bungkus, dengan berat keseluruhan 107,258 kilogram. (Ant)

Lihat juga...