Polda Metro Jaya Tangkap Dua WNA Terlibat ‘Skimming’ ATM

JAKARTA — Petugas Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial VK berkebangsaan Rusia dan NG asal Belanda, serta seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RW yang diduga terlibat tindak pidana kejahatan dengan modus penyadapan (skimming) kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah meraup keuntungan hingga Rp17 miliar.

“Ini pengungkapan kasus skimming yang dilakukan dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Kejadiannya sekitar bulan September 2021, korbannya salah satu bank BUMN” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Yusri mengatakan kasus ini terkuak setelah sejumlah nasabah melapor dan melakukan penyanggahan transaksi keuangan. Pihak bank kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Setelah dicek melalui CCTV pada mesin ATM diketahui bukan pemilik rekening yang melakukan, ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus tersebut dan menciduk tiga pelaku kejahatan perbankan tersebut.

Ketiganya mengaku telah melakukan aksi kejahatan selama satu tahun terakhir dan telah merugikan sejumlah korban hingga miliaran rupiah.

“Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp17 miliar,” ujar Yusri.

Berdasarkan penyidikan lebih lanjut, petugas menemukan sindikat ini menggunakan alat yang dikenal dengan “deep skimmer” dan memasang alat tersebut di mesin ATM untuk menyadap dan menduplikasi data kartu ATM nasabah.

Selanjutnya, para pelaku ini menggunakan kartu duplikat tersebut untuk menarik dan mentransfer uang dari rekening korban ke rekening penampung.

Lihat juga...