Penerimaan Retribusi Parkir di Kudus Tembus Rp510,25 Juta
KUDUS – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mencatatkan penerimaan parkir tepi jalan umum selama masa pandemi COVID-19, berhasil melampaui target.
Realisasi penerimaanya mencapai Rp516,71 juta atau 101,27 persen dari target sebesar Rp510,25 juta. “Kenaikan pendapatan terjadi saat ada penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kudus dari sebelumnya PPKM darurat kemudian dilanjutkan menjadi PPKM level 4, lantas turun menjadi level 3 dan sekarang menjadi level 2,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Wahyudi Eko Waluyo, Kamis (9/9/2021).
Pada saat bersamaan, perekonomian disebutnya juga mulai berjalan. Bahkan sektor UMKM juga mulai bergeliat, karena adanya pelonggaran dalam berjualan. Sehingga pemasukan parkir ikut terdongrak, hingga akhirnya pada akhir Agustus 2021 bisa mencapai 101,27 persen.
Dari target parkir tepi jalan umum sebesar Rp516,71 juta, meliputi parkir tepi jalan umum sebesar Rp510,25 juta dan parkir Balai Jagong umum sebesar Rp36,75 juta. Untuk realisasi parkir tepi jalan umum sebesar Rp479,96 juta dan Balai Jagong sebesar Rp36,75 juta. Realisasi tersebut, memungkinkan bertambah, karena masih ada waktu empat bulan lagi hingga akhir tahun. Sehingga targetnya juga dimungkinkan dievaluasi kembali pada APBD Perubahan 2021.
Sementara untuk parkir khusus, hingga kini realisasinya masih sangat rendah karena dari target Rp1,13 miliar baru terealisasi Rp421,49 juta atau 37,41 persen. Dari enam titik parkir khusus yang ada, tercatat parkir kompleks Ramayana Mal Kudus berhasil melampaui target sebesar Rp101,92 juta karena realisasinya mencapai Rp106,37 juta atau 104,37 persen.