JAKARTA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) DKI Jakarta, mengumumkan bahwa pemerintah telah membuka kembali pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.
Berdasarkan akun resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, @dinasppkukm, pendaftaran bantuan yang berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor B-715/KUKM/Dep.2/IX/2021 dibuka hingga 13 September 2021.
Adapun syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 adalah:
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD;
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;
4. Kemudian Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload, yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Pendaftaran untuk menerima BPUM ini bisa dilakukan pada situs pendaftaran di masing-masing kecamatan di masing-masing wilayah, seperti di Jakarta Pusat untuk wilayah Gambir dapat mengakses laman https://bit.ly/bpumgambir2021. Untuk daftar lengkap laman pendaftaran BPUM 2021, dapat diakses melalui laman web DPPKUKM (disppkukm.jakarta.go.id).