Insentif Nakes COVID-19 Kabupaten Penajam Baru Cairkan Minggu Ini
Seluruh alokasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) perlu mendapatkan refocusing. “Surat edaran terkait insentif tenaga medis COVID-19, terbit di tengah berjalannya APBD 2021. Kami lakukan refocusing anggaran yang bersumber dari DAK dan DBH sesuai surat edaran Menteri Keuangan yang terbit di akhir Februari 2021. Jadi keterlambatan memang disebabkan aturan yang terbit di tengah berjalannya tahun anggaran 2021,” jelasnya.
Pada 2020, insentif tenaga kesehatan bersumber dari APBN. Sementara di 2021 dilimpahkan ke daerah atau APBD melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021. (Ant)