Di Aceh Barat, Polisi Syariat Menjaring Puluhan Warga Berbusana Ketat
Razia tersebut dilakukan, sebagai upaya untuk meningkatkan syiar Islam, sekaligus menegakkan penerapan syariat Islam, yang berlaku di Aceh sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, termasuk Undang-Undang Penerapan Syariat Islam di Aceh. Dodi mengatakan, sebagian besar pelanggar syariat Islam yang terjaring razia, berasal dari warga luar Aceh Barat terdiri atas kaum laki-laki dan perempuan.
Razia tersebut dilakukan, sebagai upaya untuk menegakkan penerapan syariat Islam yang sudah berlaku lama di Aceh. Sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam menertibkan masyarakat yang berbusana tidak sopan saat beraktivitas di luar rumah. (Ant)