Banyak Praktik Penyimpangan Beasiswa KIP di PTS Jateng

Editor: Koko Triarko

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jateng, Prof. Dr. Ir. Muhammad Zainuri, DEA., saat dihubungi di Semarang, Kamis (16/9/2021). –Foto: Arixc Ardana

Sekretaris LLDikti Wilayah VI Jateng, Dr. Lukman, ST. M.Hum., menandaskan menyikapi temuan tersebut pihaknya meminta pihak PTS terkait untuk mengembalikan dana yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa Bidikmisi/ KIP Kuliah.

“Ini sifatnya wajib. Jadi, harus dikembalikan. Universitas terkait diberikan waktu 7 x 24 jam, untuk mengembalikan seluruh dana yang dikeluarkan oleh mahasiswa penerima Bidikmisi/ KIP Kuliah dan sisa pemotongan dana, sesuai pemberian Bantuan uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menegaskan universitas wajib memberikan dan melindungi hak mahasiswa penerima Bidikmisi/ KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP.

“Pihak universitas dilarang memungut biaya dari mahasiswa penerima Bidikmisi/ KIP Kuliah sesuai ketentuan dan pedoman Bidikmisi/ KIP Kuliah yang berlaku. Bila di kemudian hari ditemukan pelanggaran dari ketentuan KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP yang sudah ditentukan, maka seluruh pelayanan yang diberikan kepada universitas tidak akan diberikan,” tegas Lukman, terkait sanksi yang diberikan kepada universitas PTS yang masih membandel.

Disinggung terkait pengajuan beasiswa KIP, Lukman menjelaskan kuota tidak diberikan bagi perguruan tinggi yang sedang mendapatkan sanksi akademik dari pusat maupun pembinaan dari LLDikti Wilayah VI, atau sedang dalam proses sengketa maupun proses pemindahan mahasiswa.

“Pengaturan pemberian beasiswa pada setiap program studi, diberikan sepenuhnya kepada masing masing perguruan tinggi,” pungkasnya.

Lihat juga...