Audit Anggaran Semester 1-2021 Kabupaten Jember, Ada Temuan Kerugian Sebesar Rp200 miliar

Ketua DPRD Jember, M. Itqon Syauqi, menunjukkan surat BPK Jatim perihal hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah Pemkab Jember di ruangannya di DPRD Jember, Kamis (23/9/2021) - Foto Ant

JEMBER – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim), menemukan kerugian daerah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember per semester 12021 sebesar Rp200 miliar lebih.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 1.361 kasus yang ditemukan. “Kami telah menerima surat hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per semester 1 tahun dari BPK Jatim yang menyebutkan nilainya mencapai Rp200.579.617.399,97, yang merupakan hasil audit pemakaian anggaran tahun sebelumnya,” kata Ketua DPRD Jember, M. Itqon Syauqi, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, terdapat 1.361 kasus dengan rincian kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus, kemudian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus, dengan nilai kerugian sekira Rp9,67 miliar.

Kemudian kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus. Sedangkan kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK tercatat 559 kasus senilai Rp187,43 miliar.

Kerugian daerah yang melibatkan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus, dengan nilai Rp3,48 miliar. “Dari total kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp29 miliar dan masih tersisa yang harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp171,4 miliar,” paparnya.

Ia menjelaskan, BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember, agar memerintahkan Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah. “Atau mengambil tindakan hukum, sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lihat juga...