Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing Produk
Editor: Koko Triarko
Lebih lanjut dia menyampaikan, LPPOM MUI dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), meninjau suatu produk dari aspek kehalalannya. Dengan menggunakan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) sebagai standar pelaksanaan audit halal ke pelaku usaha.
Sementara dari aspek thayyib diperiksa oleh Pemerintah, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Per Agustus 2021, data LPH LPPOM MUI telah mencatat sejumlah 249.032 produk halal dengan 6.358 sertifikat halal dari 4.755 perusahaan beredar di Indonesia.
“Dengan jumlah tersebut, sesungguhnya jalan muslim di Indonesia untuk menerapkan halal lifestyle sudah terbuka lebar,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, saat ini mengecek produk halal pun sudah sangat mudah. LPH LPPOM MUI menyediakan layanan pengecekan produk halal melalui aplikasi Halal MUI.
Muti berharap, dalam perayaan tahun baru Islam 1443 Hijriyah, halal lifestyle menjadi resolusi baru dalam mewujudkan kehidupan lebih baik lagi.
“Salah satunya adalah meningkatkan kesadaran untuk menerapkan halal lifestyle di setiap aktivitas keseharian kita,” imbuhnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki HS, mengatakan sertifikasi halal penting dilaksanakan oleh pelaku UMKM.
Karena selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat perundang-undangan dalam mewujudkan perlindungan kehalalan produk.
“Sertifikasi halal ini merupakan salah satu upaya dalam pengembangan usaha lebih berdaya saing di pasar global,” ujar Mastuki, kepada Cendana News saat dihubungi Selasa (10/7/2021).
Apalagi, menurutnya tren gaya hidup halal telah ditandai dengan meningkatnya perkembangan ekonomi syariah dan industri halal dunia.