PPKM, Sejumlah Tempat Usaha di Bandar Lampung Tutup

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Sejumlah pelaku usaha di kota Bandar Lampung memilih menutup tempat usaha sementara waktu. Penutupan tempat usaha dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Tatiana, salah satu pekerja di konter jual beli telepon seluler dan asesoris mengaku sejumlah gerai pilih tutup. Usaha di Mall Kartini, Jalan RA Kartini sebagian memilih membuka layanan online.

Tatiana bilang sejumlah gerai di pusat perbelanjaan mengikuti instruksi Gubernur Lampung. Sesuai Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021, secara substansi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi terutama pada sektor non esensial. Meski sebagian tetap buka, ia menyebut dominan merupakan penyedia bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Gerai pelayanan provider telekomunikasi dan outlet penjualan telepon seluler sebutnya dibuka dengan waktu terbatas. Normalnya selama masa adaptasi baru (new normal), pusat perbelanjaan modern beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Namun dipercepat hanya hingga pukul 17.00 WIB. Pengunjung pusat perbelanjaan yang kapasitasnya dibatasi juga berimbas sejumlah usaha pilih tutup.

“Sebagian buka karena memiliki pelanggan tetap dan melayani masyarakat terutama provider telekomunikasi, gerai makanan dan minuman dengan sistem take away dengan tetap menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung,” terang Tatiana saat ditemui Cendana News, Jumat (13/8/2021).

Tatiana menyebut ia dan sejumlah jasa marketing memilih turun ke jalan. Sebagian gerai yang masih melayani service smartphone memilih tetap membuka pelayanan dengan sistem reservasi online.

Beberapa gerai yang tutup total menyediakan pusat informasi layanan bagi pelanggan. Cara tersebut dilakukan bekerjasama dengan sejumlah penyedia jasa ojek berbasis aplikasi.

Sepinya pengunjung ke pusat perbelanjaan yang dikenal sebagai pusat elektronik sebut Tatiana berdampak bagi omzet.

Sehari ia kerap masih bisa menjual sekitar 10 hingga 15 telepon seluler. Namun pemberlakuan PPKM Level 4 berimbas masyarakat menunda berkunjung ke pusat perbelanjaan. Meski syarat masuk pusat perbelanjaan belum mewajibkan kartu vaksin, PCR, kunjungan tetap sepi.

“Kami terpaksa turun di tepi jalan menawarkan handphone baru dengan diskon serta layanan service,” terang Tatiana.

Kondisi serupa terjadi di pusat perbelanjaan Central Plaza di ruas jalan yang sama. Salah satu petugas keamanan yang enggan disebut namanya mengaku pelayanan kuliner hanya sistem take away.

Pelayanan pesanan makanan hanya melayani sistem take away di pusat perbelanjaan Central Plaza, Jalan RA Kartini, Bandar Lampung, Jumat (13/8/2021) – Foto: Henk Widi

Pusat perbelanjaan yang semula menjadi tempat penyediaan bahan pokok itu bahkan tutup. Sebab gerai penjualan barang pokok telah pindah ke provinsi lain sejak Selasa (10/8/2021).

Protokol kesehatan bagi warga yang akan masuk pusat perbelanjaan itu sebutnya masih diberlakukan. Alat pemindai suhu tubuh, tempat cuci tangan dan hand sanitizer disiapkan.

Gerai makanan cepat saji yang masih buka sebutnya tidak menyediakan meja, kursi. Pemesanan hanya dilakukan dengan sistem drive thru dari kendaraan dan sistem take away.

“Instruksi untuk tidak makan di tempat, pembatasan jumlah pengunjung 50 persen kapasitas tetap diterapkan,” ujarnya.

Penyekatan pada sejumlah akses jalan juga berimbas pada sektor usaha makanan. Hasan, salah satu pemilik warung makan menyebut sehari normalnya ia bisa menjual sekitar 500 nasi bungkus.

Namun selama PPKM Level 4 di mana sejumlah ruas jalan disekat berimbas omzet menurun. Ia mengaku pelanggan terbesar berasal dari karyawan sejumlah pusat perbelanjaan modern.

Ia mengaku PPKM Level 4 di wilayah Bandar Lampung belum diturunkan. Diberlakukan sejak Senin (9/8/2021) hingga Senin (23/8/2021) khusus wilayah luar Jawa termasuk Bandar Lampung membuat sejumlah usaha tutup.

Ia mengaku memilih tetap berjualan dengan pelanggan sejumlah pelaku jasa ojek online. Biaya operasional sewa tempat menjadi alasan tetap buka selama PPKM Level 4.

Lihat juga...