Polri: “Red Notice” Harun Masiku Sudah Direspons Negara Anggota Interpol
JAKARTA — Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra menyebutkan penerbitan “red notice” Harun Masiku sudah direspons sejumlah negara anggota Interpol, termasuk di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik.
Amur yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, enggan menyebutkan secara detail jumlah dan nama-nama negara anggota Interpol yang telah merespons “red notice” tersebut.
“Sudah beberapa negara merespons permintaan kita dan menyatakan bahwa subjek “red notice” belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka. Jumlah negaranya tidak bisa saya sebutkan ya,” kata Amur.
Interpol Indonesia telah mengajukan permintaan “red notice” Harun Masiku ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Red notice” Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu tanpa dipublikasikan untuk dilihat secara umum.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sepakat tidak mempublikasikan “red notice” Harun Masiku guna dilihat secara umum untuk mempercepat proses terbitnya surat pencekalan tingkat internasional tersebut.
“Red notice” Harun Masiku disebar ke 194 negara anggota Interpol melalui Jaringan Interpol I-24/7 yang bekerja selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
Meski demikian, Amur meyakini tanpa dipublikasikan “red notice” Harun Masiku secara umum, red notice tersebut telah direspons 194 negara anggota Interpol. Termasuk surat khusus yang dikirimkan Interpol Indonesia kepada negara-negara tetangga di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik.
Amur dalam konferensi pers terkait perkembangan pencarian keberadaan Harun Masiku, Selasa (10/8), menyebutkan langkah tidak mempublikasikan “red notice” tersangka juga dilakukan sebagian negara anggota Interpol.