Pengembangan Gerbang Samudra Raksa Terganjal Status
YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, kesulitan mengembangkan Gerbang Samudra Raksa yang ada di Kecamatan Kalibawang, karena terganjal status pinjam pakai.
Bupati Kulon Progo, Sutedjo, mengatakan Gerbang Samudra Raksa dibangun oleh pemerintah pusat, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY.
“Pihak satker (satuan kerja) pernah melakukan komitmen pengelolaan diserahkan kepada pemkab. Kenyataannya, sudah ada hitam di atas putih, namun asetnya belum diserahkan ke pemkab, di sisi lain pengelolaannya boleh dilakukan pemkab, sehingga berita acaranya berbunyi pinjam pakai. Bangunan boleh dipakai atau dikelola oleh pemkab dengan status pinjam pakai,” kata Sutedjo di Kulon Progo, Minggu (8/8/2021).
Untuk menyikapi itu, lanjut dia, Pemkab Kulon Progo masih melakukan kajian-kajian. Pemkab Kulon Progo tidak ingin melangkah cepat, supaya tidak ada kesalahan di kemudian hari. Kalau Pemkab Kulon Progo akan mengelola, kemudian bukan aset kita, maka harus diperjelas terlebih dahulu status asetnya.
“Jangan sampai salah dalam regulasinya,” katanya.
Sutedjo mengakui, konsep-konsep pengelolaannya sudah disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni apakah akan dikelola oleh OPD teknis langsung, atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Tapi, semuanya masih konsep karenanya masih terganjal oleh status aset.
“Apakah dikerjasamakan dengan pihak ke tiga bisa dilaksanakan, karena aset Gerbang Samudra Raksa masih berstatus pinjam pakai. Ini yang masih dibahas di internal kami,” katanya.
Sementara itu Asisten Dua Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Sumber Daya Alam Kulon Progo, Bambang Tri Budi Harsono, mengatakan masa pemeliharaan Gerbang Samudra Raksa oleh pihak ke tiga sudah selesai pada Juni 2021. Kemudian status Gerbang Samudra Raksa masih pinjam pakai.