Pemberlakuan PPKM, Pelaku Usaha Pertanian Kesulitan Balik Modal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Pedagang durian di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Mardiansah, menyebut tetap buka sepanjang hari. Memanfaatkan lapak yang ada di tepi jalan ia mengaku bisa berjualan hingga tengah malam.

Menyiasati agar buah durian tetap laku ia memilih tetap tinggal di lapak agar bisa melayani pembeli yang ingin merasakan buah durian. Menjual buah durian sebutnya tetap bisa dilakukan dengan sistem dibawa pulang.

“Kalau menerapkan sistem buka tutup dengan mengikuti aturan PPKM level 4 dengan operasional dibatasi modal tidak kembali,” tegas Mardiansah.

Mardiansah mengaku usaha berbasis hasil pertanian buah durian rentan merugi. Sebagai langkah menghindari kerugian lebih dalam ia menjual buah durian ke sejumlah pelaku usaha kuliner.

Pelaku usaha kuliner yang membeli buah durian meliputi jus buah durian, es cendol durian, roti hingga martabak. Mengandalkan konsumen umum sebutnya tidak menutupi biaya modal, operasional yang dikeluarkan.

Pelaku usaha bisnis berbasis pertanian kelapa muda, Nurdiah di Jalan Yos Sudarso, Teluk Betung mengaku memilih tetap berjualan hingga malam.

Pedagang kelapa muda di Jalan Yos Sudarso, Teluk Betung, Nurdiah (kanan) tetap bisa membuka usaha selama PPKM Level 4 hingga diperpanjang pemberlakuan, Senin sore (2/8/2021) – Foto: Henk Widi

Ia menyebut usaha miliknya menerima pesanan kelapa muda untuk dibungkus. Pemberlakuan PPKM Level 4 sebutnya ikut meningkatkan permintaan akan kelapa muda. Namun dibandingkan sebelum pemberlakuan PPKM ia bisa menjual lebih banyak kelapa muda.

“Kelapa muda banyak diminati untuk minuman segar yang diyakini bisa menambah kesegaran tubuh,” bebernya ditemui Senin sore.

Lihat juga...